KABUPATEN SEMARANG, salatiga24.com – Pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 di Kabupaten Semarang masih didominasi kendaraan roda dua. Pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara tidak menggunakan helm hingga kendaraan dengan kelengkapan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Bagus Satya Dhira mengatakan, pelanggaran tersebut terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan konvensional yang dilakukan petugas.
Menurutnya, pelanggaran pada kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm, memakai knalpot tidak standar atau knalpot brong, tidak dilengkapi spion, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Sementara itu, pada kendaraan roda empat, pelanggaran yang masih ditemukan adalah pengemudi maupun penumpang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
Bagus menjelaskan, Satlantas Polres Semarang terus mengedepankan langkah preemtif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya tersebut dilakukan agar kepatuhan pengguna jalan tidak hanya muncul karena adanya penindakan, tetapi menjadi kebiasaan dalam berkendara.
“Kegiatan ini merupakan langkah preemtif dalam Operasi Patuh Candi 2026. Kami terus menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan agar meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas, dengan tujuan utama menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya,” kata Bagus kepada salatiga24.com.
Ia berharap Operasi Patuh Candi 2026 dapat menjadi momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Harapan kami, momentum Operasi Patuh Candi 2026 ini tidak hanya berhenti pada kegiatan penindakan, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Tertib berlalu lintas harus menjadi kebiasaan dan budaya, sehingga angka kecelakaan maupun fatalitas dapat terus kita tekan,” tegasnya.
Satlantas Polres Semarang mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm berstandar saat mengendarai sepeda motor, mengenakan sabuk keselamatan saat berada di mobil, serta memastikan kendaraan dilengkapi perlengkapan sesuai ketentuan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Semarang. (*)

