SALATIGA, salatiga24.com – Kematian seorang pria dalam peristiwa yang diduga bermula dari pencurian di kawasan Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, menjadi sorotan. Kantor Hukum Jallu & Associates mendesak Polres Salatiga mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian hingga penyebab kematian korban.
Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates, Muhamad Syaiful Huda, SH, menilai penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada dugaan pencurian atau satu versi cerita yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, sejumlah hal mendasar harus diperjelas, mulai dari kondisi korban sebelum dibawa keluar rumah, dugaan perkelahian yang disebut berlangsung sekitar satu jam, kemungkinan kekerasan oleh warga, hingga pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya tidak sedang menuduh Brian melakukan pembunuhan. Saya juga tidak membenarkan dugaan perbuatan pria yang meninggal dunia tersebut. Sikap saya jelas, yaitu meminta kepolisian mengungkap secara utuh bagaimana peristiwa itu terjadi, apa penyebab kematian pria tersebut, dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan hukum,” kata Syaiful kepada salatiga24.com
Kronologi Perkelahian dan Kondisi Korban Jadi Sorotan
Syaiful meminta penyidik menguji informasi mengenai perkelahian yang disebut berlangsung sekitar satu jam. Menurutnya, keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan kesaksian orang-orang yang berada di lokasi, rekaman video atau CCTV jika tersedia, serta bukti lain yang sah.
Penyidik juga perlu memastikan apakah perkelahian berlangsung terus-menerus, sempat terhenti, atau mengalami perubahan situasi sebelum korban dibawa keluar rumah.
Selain itu, kondisi korban ketika masih berada di dalam rumah perlu ditelusuri. Polisi diminta memastikan apakah korban masih sadar, dapat bergerak, atau telah mengalami luka sebelum dibawa keluar, kemudian membandingkannya dengan kondisi korban sebelum meninggal dunia.
“Jangan sampai angka satu jam menjadi bagian dari narasi yang terus diulang, tetapi tidak pernah dijelaskan apa yang sesungguhnya berlangsung selama waktu tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta dugaan pemukulan atau pengeroyokan oleh warga setelah korban dibawa keluar diperiksa secara objektif. Penyidik perlu mengungkap kapan luka-luka korban timbul, apakah korban masih hidup ketika dugaan kekerasan terjadi, dan apakah terdapat hubungan antara tindakan tertentu dengan penyebab kematiannya.
Syaiful menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan berarti menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kematian. Namun, seluruh tahapan kejadian harus diungkap agar kesimpulan penyidikan didasarkan pada fakta.
Dugaan Penggunaan Pecahan Kaca Harus Dibuktikan
Syaiful turut menyoroti informasi mengenai luka yang dialami Brian akibat pecahan kaca serta dugaan bahwa korban menggunakan benda tersebut dalam perkelahian.
Menurutnya, informasi itu perlu diuji melalui pemeriksaan medis, keterangan saksi, dan analisis barang bukti. Penyidik perlu memastikan apakah pecahan kaca ditemukan di lokasi, di mana benda tersebut berada, serta apakah terdapat darah atau jejak lain yang dapat diperiksa.
Kondisi luka Brian dan tubuh korban juga perlu didokumentasikan untuk menguji kesesuaiannya dengan kronologi yang disampaikan para saksi.
Ia mengingatkan, luka yang dialami Brian tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang memegang atau menggunakan pecahan kaca. Demikian pula, tidak adanya luka pada tangan korban, apabila terkonfirmasi secara medis, tidak otomatis membuktikan bahwa korban tidak pernah memegang benda tersebut.
“Seluruh fakta tersebut harus dinilai secara utuh dan saling dicocokkan,” ujarnya.
Pengamanan TKP dan Dugaan Pencurian
Selain dugaan kekerasan, Syaiful mempertanyakan pengamanan TKP setelah kejadian. Ia menyoroti dokumentasi yang beredar dan memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan garis polisi di lokasi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa garis polisi yang tidak terlihat dalam sebuah dokumentasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah lokasi telah diamankan secara memadai, barang bukti didokumentasikan, dan langkah pencegahan terhadap perubahan atau hilangnya bukti telah dilakukan.
“Pertanyaan saya bukan semata-mata mengapa garis polisi tidak terlihat. Pertanyaan yang lebih mendasar yaitu apakah TKP telah diamankan secara memadai, apakah seluruh bukti telah didokumentasikan, dan apakah ada kemungkinan barang bukti berubah, berpindah, atau hilang sebelum diperiksa,” katanya.
Di sisi lain, dugaan pencurian juga harus dibuktikan melalui proses hukum. Polisi perlu memastikan barang yang dilaporkan hilang, waktu terakhir barang tersebut diketahui berada di tempatnya, serta bukti yang menghubungkan korban dengan dugaan pengambilan barang.
Syaiful menegaskan, kecurigaan terhadap seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan pencurian. Kalaupun dugaan pencurian terbukti, hal itu tidak menghilangkan hak seseorang atas perlindungan hukum dan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.
Pembelaan Terpaksa Harus Diuji Berdasarkan Fakta
Syaiful juga menyinggung kemungkinan pembelaan terpaksa apabila Brian menyatakan tindakannya dilakukan untuk melindungi diri dari serangan.
Ia menjelaskan, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Sementara itu, Pasal 43 mengatur kondisi pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat, dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut tidak bisa disimpulkan sepihak. Penyidik perlu menguji apakah serangan benar-benar terjadi, apakah ancaman masih berlangsung ketika tindakan dilakukan, serta apakah syarat pembelaan terpaksa terpenuhi.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti tindak pidana terhadap nyawa atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ketentuan pidana yang relevan harus diterapkan berdasarkan unsur-unsurnya.
Minta Polres Salatiga Transparan
Syaiful meminta Polres Salatiga menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Ia berharap penyidikan mampu menjawab sejumlah pertanyaan utama, termasuk penyebab kematian korban, kondisi korban sebelum dibawa keluar rumah, kronologi perkelahian, dugaan penggunaan pecahan kaca, kemungkinan kekerasan oleh pihak lain, serta pengamanan TKP dan pembuktian dugaan pencurian.
“Jika benar terjadi pencurian, buktikan. Jika benar terjadi pembelaan terpaksa, uji dan hormati haknya. Jika terdapat tindak pidana yang menyebabkan kematian, ungkap dan proses sesuai hukum. Jika ada pihak lain yang terlibat dalam kekerasan, periksa pula perannya,” ujar Syaiful.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan permintaan agar kepolisian mengikuti opini publik, melainkan memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyidikan yang menyeluruh diperlukan agar perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan yang berkembang di masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

