Diduga Usir Warga, Pedagang di Jalan Adi Sucipto ditertibkan

SALATIGA, salatiga24.com – Aduan masyarakat terkait dugaan pengusiran warga oleh oknum pedagang kopi di Jalan Adi Sucipto, Kota Salatiga, berujung pada penertiban. Satpol PP Kota Salatiga turun ke lokasi dan meningkatkan teguran terhadap para pedagang dari Surat Peringatan (SP) 1 menjadi SP 2, Senin (26/10/2026) malam.

Aduan tersebut awalnya mencuat melalui media sosial sebelum diteruskan oleh warga bersangkutan melalui kanal Lapor Gub. Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP melakukan penertiban sekaligus kembali mengingatkan pedagang agar tidak menguasai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Kabid Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Kota Salatiga, Irwan Susanto, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Meski demikian, pembinaan terhadap pedagang kopi di sepanjang Jalan Adi Sucipto sebenarnya telah dilakukan sebelum munculnya aduan tersebut.

Baca Juga  Bendera Merah Putih Satu Kilometer Membentang di Candi Gedongsongo

Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, khususnya bidang yang menangani pedagang kaki lima (PKL), secara berkala telah melakukan pengawasan dan pengendalian. Seluruh pedagang di kawasan itu sebelumnya juga sudah menerima SP 1.

“Pedagang di sepanjang jalan tersebut seluruhnya sudah diberikan SP 1 sebagai teguran. Malam ini ditingkatkan menjadi SP 2,” kata Irwan kepada salatiga24.com.

 

Satpol PP Tegaskan Trotoar Bukan Kapling Pedagang

Irwan menegaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penertiban tersebut adalah penggunaan trotoar yang tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh pedagang.

Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Salatiga yang hak penggunaannya harus tetap terbuka bagi masyarakat. Pedagang tidak diperbolehkan menganggap titik tertentu sebagai kapling pribadi, terlebih jika keberadaan lapak menghalangi akses warga.

Baca Juga  Kemarau Panjang, UIN Salatiga Salurkan 55 Tangki Air Bersih

“Semua punya hak yang sama dalam menikmati fasilitas umum milik Pemerintah Kota Salatiga. Trotoar Jalan Adi Sucipto harus bisa dinikmati masyarakat dengan nyaman dan tenang. Tidak boleh dijadikan sebagai kapling jualan,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Salatiga juga menyiapkan langkah penataan agar penanganan pedagang tidak hanya berakhir pada penertiban. Dinas Perdagangan akan melakukan kajian teknis untuk menentukan lokasi baru yang dapat mengakomodasi pedagang di kawasan tersebut.

Penataan direncanakan melalui pembagian tempat dan pembatasan waktu berjualan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi pedagang diharapkan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pejalan kaki maupun kenyamanan masyarakat.

Baca Juga  Operasi Patuh Candi 2026, Polisi Beri Helm dan Cokelat

 

Penertiban Libatkan Polisi dan Dishub

Kegiatan penertiban turut melibatkan Polres Salatiga dan Dinas Perhubungan. Petugas memberikan edukasi mengenai rambu larangan berhenti dan parkir untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Jalan Adi Sucipto yang kerap padat, terutama saat akhir pekan.

Satpol PP berharap para pedagang mematuhi ketentuan pemanfaatan fasilitas umum dan mengikuti kebijakan penataan yang disiapkan pemerintah.

Pemkot Salatiga juga diharapkan dapat memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.