Modus Tawaran Kerja di Perusahaan, Warga Semarang di Tangkap Polisi

SALATIGA, salatiga24.com – Tawaran pekerjaan melalui media sosial Facebook diduga menjadi modus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial Y.P. (36), warga Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Korban yang dijanjikan bisa bekerja di sebuah perusahaan justru mengalami kerugian hingga Rp 4,55 juta.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Salatiga. Terduga pelaku telah diamankan Tim Resmob setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Korban berinisial TBS (24), warga Karangalit, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, awalnya mencari pekerjaan melalui Facebook. Pada 3 Februari 2026, terduga pelaku menghubungi korban dan menawarkan bantuan agar bisa diterima bekerja di sebuah perusahaan.

 

Awalnya Dijanjikan Gratis, Berujung Dimintai Uang

Baca Juga  Ratusan Warga Ikuti Terapi Akupunktur Gratis

Dalam komunikasi awal, terduga pelaku menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut bisa diperoleh secara gratis. Namun, saat pertemuan berikutnya, korban justru dimintai uang sebesar Rp 500 ribu.

Uang tersebut disebut sebagai uang pelicin yang akan diberikan kepada manajer perusahaan agar korban bisa diterima bekerja.

Pada 5 Februari 2026, korban bertemu dengan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Semarang untuk membahas tawaran pekerjaan tersebut. Pada hari yang sama, korban mulai mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.

Pengiriman uang itu berlangsung hingga 23 April 2026. Secara keseluruhan, korban telah mentransfer uang sebesar Rp 4.550.000.

Namun, hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Baca Juga  Realisasi Anggaran Tertinggal dari Target, Walikota Minta Percepatan

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada korban merupakan pekerjaan fiktif. Ia juga mengakui telah menerima uang dari korban sebesar Rp 4,55 juta.

 

Diamankan di Rumah Pacar

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga mengamankan Y.P. saat berada di rumah pacarnya di wilayah Tegalsari, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta tangkapan layar akun Facebook yang berkaitan dengan penyelidikan.

Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama jika disertai permintaan uang dengan alasan biaya administrasi, uang pelicin, atau imbalan kepada pihak tertentu.

Baca Juga  Bendera Merah Putih Satu Kilometer Membentang di Candi Gedongsongo

Masyarakat diimbau untuk memastikan kebenaran informasi lowongan kerja melalui kanal resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja dengan imbalan uang.

“Masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penipuan serupa. Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Afrito kepada salatiga24.com

Polisi mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. (*)